Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo
Kamis,
19 Juni 2014, 12:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Selebaran gelap memojokkan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto,
menyebar di sejumlah tempat. Kota Depok, Karawang, Purwakarta dan Lenteng
Agung, Jakarta, menjadi tempat penyebaran selebaran tersebut.
Selebaran itu
memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo
Subianto. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menilai, keberadaan
selebaran tersebut merugikan pihaknya. Apa yang dituliskan di dalam selebaran
itu tidak terbukti kebenarannya.
Dia mengaku
miris selebaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab itu dikonsumsi
masyarakat. Pasalnya, selebaran tersebut disebar di sejumlah rumah ibadah di
empat wilayah itu. “Selebaran itu memfitnah Pak Prabowo adalah dalang
penculikan aktivis. Nah hal-hal yang dituduhkan itu tindak pidana yang sangat
serius. Pak Prabowo faktanya sama sekali tidak terbukti pernah terlibat,” kata
Habiburokhman, saat dihubungi, Rabu (18/6).
Pihaknya telah
melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepekan lalu. Sayangnya,
Bawaslu dinilainya belum melakukan apa - apa. Bawaslu belum menindaklanjuti
laporan yang dibuatnya. Padahal, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk
menyelesaikan setiap laporan yang diajukan.
Pada bagian
depan selebaran terdapat tulisan pertarungan seru dan menegangkan, pemilihan presiden
Republik Indonesia 9 Juli 2014. Foto Joko Widodo dan Prabowo dipajang. Pada
bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar
masyarakat tidak golput. Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat
tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.
Pada sisi
Jokowi ditampilkan keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta, seperti penertiban Pasar Tanah Abang, pembuatan Waduk Ria Rio dan
Waduk Pluit, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, serta rencana
pembangunan monorel.
Sementara pada
sisi Prabowo disebutkan bahwa ia terbukti bertanggung jawab atas penculikan
aktivis pro-demokrasi 1997-1998 sehingga dipecat dari TNI oleh Panglima ABRI
Jenderal TNI Wiranto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Selain
itu, Prabowo juga disebutkan berkoalisi dengan platform berbeda dan mengizinkan
organisasi ekstrem dibuka di seluruh Indonesia.
Analisis Pelanggaran Berita di atas :
Dalam
artikel diatas, ditemukan beberapa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang
dilakukan oleh wartawan dalam memuat berita.
1.
Wartawan
melanggar Pasal 1 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Dalam memuat berita, wartawan tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak
berimbang karena dalam membandingkan seseorang tidak dicantumkan kelemahan dan
kelebihannya, melainkan melebihkan salah satu kandidat Capres dan menjatuhkan
salah satu kandidat Capres lainnya. Tentu saja tujuan pemberitaan ini sangatlah
beritikad buruk.
2.
Wartawan
melanggar Pasal 2 yang berbunyi, “Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas
Jurnalistik”. Terlihat sangat jelas di dalam isi berita tersebut bahwa
tujuan wartawan membuat berita ini hanya untuk memojokkan salah satu kandidat
Capres dan melebih-lebihkan kandidat Capres lainnya, tindakan seperti itu
bukanlah tindakan seorang wartawan yang professional, karena wartawan yang
professional tidaklah memihak.
3.
Wartawan
melanggar Pasal 4 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Pada selebaran tersebut memuat
berita bohong dan fitnah yang ditujukan untuk kandidat Capres nomor urut 1.
Bahkan selebaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sudah beredar
di 4 wilayah.
4.
Wartawan melanggar Pasal 8 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”. Yang terjadi
disini, wartawan memuat berita yang berdasarkan prasangka mereka dengan
membanding-bandingkan antara Capres nomor urut 1 dan Capres nomor urut 2. Dan
yang mengecewakan adalah isi berita pada selebaran itu yang memuat tentang
berita buruk serta latar belakang dari Capres nomor urut 1 dan tidak memuat
berita bagus atau yang melebihkan Capres nomor urut 1 tersebut. Sedangkan untuk
Capres nomor urut 2, isi beritanya hanya memuat tentang kinerja yang sangat
bagus selama Capres nomor urut 2 ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan
untuk Capres nomor urut 2 ini tidak dicantumkan pula berita tentang
kelemahannya.
Kesimpulannya,
wartawan yang memuat isi berita pada selebaran yang beredar itu lebih memihak
atau pro terhadap Capres nomor urut 2 yaitu Jokowi, dan wartawan tersebut
kontra dengan Capres nomor urut 1 yaitu Prabowo.