Thursday, July 3, 2014

Contoh Berita yang Melanggar Pasal-Pasal Kode Etik Jurnalistik



Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo

Kamis, 19 Juni 2014, 12:16 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebaran gelap memojokkan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto, menyebar di sejumlah tempat. Kota Depok, Karawang, Purwakarta dan Lenteng Agung, Jakarta, menjadi tempat penyebaran selebaran tersebut.

Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menilai, keberadaan selebaran tersebut merugikan pihaknya. Apa yang dituliskan di dalam selebaran itu tidak terbukti kebenarannya.

Dia mengaku miris selebaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab itu dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, selebaran tersebut disebar di sejumlah rumah ibadah di empat wilayah itu. “Selebaran itu memfitnah Pak Prabowo adalah dalang penculikan aktivis. Nah hal-hal yang dituduhkan itu tindak pidana yang sangat serius. Pak Prabowo faktanya sama sekali tidak terbukti pernah terlibat,” kata Habiburokhman, saat dihubungi, Rabu (18/6).

Pihaknya telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepekan lalu. Sayangnya, Bawaslu dinilainya belum melakukan apa - apa. Bawaslu belum menindaklanjuti laporan yang dibuatnya. Padahal, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan setiap laporan yang diajukan.

Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan pertarungan seru dan menegangkan, pemilihan presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014. Foto Joko Widodo dan Prabowo dipajang. Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak golput. Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.

Pada sisi Jokowi ditampilkan keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seperti penertiban Pasar Tanah Abang, pembuatan Waduk Ria Rio dan Waduk Pluit, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, serta rencana pembangunan monorel.

Sementara pada sisi Prabowo disebutkan bahwa ia terbukti bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998 sehingga dipecat dari TNI oleh Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Selain itu, Prabowo juga disebutkan berkoalisi dengan platform berbeda dan mengizinkan organisasi ekstrem dibuka di seluruh Indonesia. 



Analisis Pelanggaran Berita di atas :


Dalam artikel diatas, ditemukan beberapa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam memuat berita.

1.       Wartawan melanggar Pasal 1 yang berbunyi, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Dalam memuat berita, wartawan tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang karena dalam membandingkan seseorang tidak dicantumkan kelemahan dan kelebihannya, melainkan melebihkan salah satu kandidat Capres dan menjatuhkan salah satu kandidat Capres lainnya. Tentu saja tujuan pemberitaan ini sangatlah beritikad buruk.

2.       Wartawan melanggar Pasal 2 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas Jurnalistik”. Terlihat sangat jelas di dalam isi berita tersebut bahwa tujuan wartawan membuat berita ini hanya untuk memojokkan salah satu kandidat Capres dan melebih-lebihkan kandidat Capres lainnya, tindakan seperti itu bukanlah tindakan seorang wartawan yang professional, karena wartawan yang professional tidaklah memihak.

3.       Wartawan melanggar Pasal 4 yang berbunyi, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Pada selebaran tersebut memuat berita bohong dan fitnah yang ditujukan untuk kandidat Capres nomor urut 1. Bahkan selebaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sudah beredar di 4 wilayah.

4.       Wartawan melanggar Pasal 8 yang berbunyi, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”. Yang terjadi disini, wartawan memuat berita yang berdasarkan prasangka mereka dengan membanding-bandingkan antara Capres nomor urut 1 dan Capres nomor urut 2. Dan yang mengecewakan adalah isi berita pada selebaran itu yang memuat tentang berita buruk serta latar belakang dari Capres nomor urut 1 dan tidak memuat berita bagus atau yang melebihkan Capres nomor urut 1 tersebut. Sedangkan untuk Capres nomor urut 2, isi beritanya hanya memuat tentang kinerja yang sangat bagus selama Capres nomor urut 2 ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan untuk Capres nomor urut 2 ini tidak dicantumkan pula berita tentang kelemahannya.

Kesimpulannya, wartawan yang memuat isi berita pada selebaran yang beredar itu lebih memihak atau pro terhadap Capres nomor urut 2 yaitu Jokowi, dan wartawan tersebut kontra dengan Capres nomor urut 1 yaitu Prabowo.


 

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1      : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2      : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas jurnalistik.

Pasal 3      : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4      : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5      : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6      : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7      : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8      : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9      : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan politik.

Pasal 10    : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.

Pasal 11    : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.



Tuesday, July 1, 2014

Nature and Scope of Business Communication










= > Nature of Communication :
1.          It is a process
2.          It is inevitable
3.          Meaning based
4.          Communication could be intentional and unintentional
5.          Communication is systematic
6.          A two-way traffic
7.          Communication is social process
8.          A dynamic process
9.          Continuous process
10.      Communication involves interaction and transaction

= > Classification of Communication :
Communication is classified according to the number of persons (receivers) to whom the message is addressed :
1.          Intrapersonal communication
2.          Interpersonal communication
3.          Group communication
4.          Mass communication

            Communication can also be classified on the basis of the medium employed :

1.          Verbal communication
2.          Non-verbal communication
3.          Meta communication

= > Process of Communication
The process of communication involves two or more persons participating through a medium that carries the information or message for a particular purpose which is mutually understood by both the sender and receiver. Only when these condition are fulfilled, a significant communicative situation will take shape.
Elements of communication process:
For the communication process to materialize, it is essential that the basic elements of communication be identified. These elements are:
1.          Sender/Encoder/Speaker
2.          Receiver/Decoder/Listener
3.          Message
4.          Medium
5.          Feedback