Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 :
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas
jurnalistik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta
dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan politik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan pemirsa.
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.